Adapun, Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian remisi adalah PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat remisi bagi terpidana koruptor. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini lembaga antirasuah hanya dimintai rekomendasi terkait pemberian remisi terkait justice collaborator (JC) narapidana KPK. Adapun, Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, begitu juga bagi koruptor. MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. "Sebagaimana dalam putusan MK, bahwa syarat dan ketentuan terkait pemberian remisi bukanlah pelanggaran tetapi bagian dari hak negara dalam membuat rambu-rambu pemberian remisi," katanya.
Source: Republika October 01, 2021 13:52 UTC