JawaPos.com - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam indonesia, Mudzakkir mengatakan, jika benar kopi Wayan Mirna Salihin mengandung racun, semua orang yang berkaitan dengan kopi punya kompetensi memasukkan racun. "Jangan yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memasukkan racun, tapi apakah ada bukti dan alat buktinya apa. Dan semua orang yang berkaitan dengan proses pembuatan kopi punya kompetensi sebagai pelaku yang menaruh racun tersebut, selain itu bisa jadi korban terpapar racun di tempat lain. "Yang memasukkan racun dari dalam tas itu yang bertanggungjawab dan harus dibuktikan apakah benar di situ (dalam tas) apakah dalam proses perjalanan. Dari ujung ke ujung yang dilewati, dari kopi dibuat sampai disajikan dan akhirnya diminum korban, semua punya kompetensi memasukkan racun, bisa juga ditempat lain," jelas Mudzakkir.
Source: Jawa Pos September 26, 2016 14:03 UTC