Sengketa Lagi, Hasil PSU Pilkada Digugat ke MK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusan MK sebelumnya, hakim tidak memerintahkan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melaporkan hasil pelaksanaan PSU kepada MK. Sehingga, surat keputusan KPU terkait penetapan hasil PSU dapat menjadi objek permohonan perselisihan hasil pilkada di MK. Sementara itu, masih ada beberapa daerah lainnya yang belum melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2020.
Source: Republika May 02, 2021 03:00 UTC