Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan - News Summed Up

Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan


Tempo/Budi PurwantoTEMPO.CO, Semarang - Berkas perkara tersangka petani asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, dalam sengketa tukar lahan PT Semen Indonesia, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Para petani itu, Nur Aziz, Rusmin, dan Mujiono, bakal diadili pekan depan. Para petani dilaporkan ke polisi oleh PT Sumurpitu Wringinsari dan PT Semen Indonesia dengan tuduhan menempati lahan yang telah diperjualbelikan oleh kedua perusahaan. Menurut dia, PT Sumurpitu Wringinsari telah menelantarkan lahan hak guna usaha (HGU) yang kemudian menjualnya ke PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia kemudian menukarkan lahan itu ke Perhutani sebagai pengganti lahan untuk eksplorasi semen di Kabupaten Rembang.


Source: Koran Tempo August 19, 2016 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */