JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa merek terjadi antara PT Unilever Indonesia Tbk dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua. Sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Merek Strong Hardwood juga dinilai sebagai merek terkenal di Indonesia. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut. Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi.
Source: Kompas January 09, 2021 01:11 UTC