JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya. "(Gugatan praperadilan) soal penangkapan dan status tersangka ke PN Jaksel," kata Aldwin melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016). Aldwin menilai Polda Metro Jaya menyalahi prosedur hukum acara penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kliennya. "Menyalahi prosedur hukum acara yang seharusnya semua proses itu berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Kapolri," ucap Aldwin. Bahkan, kata Aldwin, pihaknya juga belum sempat mengajukan saksi ahli bahasa kepada kepolisian.
Source: Kompas December 05, 2016 02:30 UTC