KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, berinisial AEN ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. AEN ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mangondow Utara, Minggu (21/6/2020). Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan AEN berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman paket berisi sabu. "Berdasarkan tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," katanya. Baca juga: Terima Paket Sabu, Anggota DPRD di Sulut Ditangkap
Source: Kompas July 01, 2020 00:11 UTC