JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28), Jumat (18/1/2019)Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban. "Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Eliantoro di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019). Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga. Baca juga: Sebelum Aniaya Anak Balita hingga Tewas, Pemuda Ini Tampak Linglung"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Eliantoro. Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Source: Kompas January 19, 2019 06:56 UTC