Perbuatan itu dilakukan oleh Mega yang menjual anaknya berinisial Al yang masih berusia 9 tahun kepada wanita lain bernama Yanti seharga Rp 5 juta. Apa yang dialami oleh Al itupun dilaporkan ke Mega, agar sang pelaku dituntut secara hukum. Kejadian ini terbongkar setelah KPPAD mendapat informasi adanya laporan tindakan penganiayaan ke Polsek yang dialami oleh seorang bocah berusia 9 tahun. Selain itu perbuatan lain yang dialami Al yakni tidak lagi mendapatkan hak untuk bersekolah. Mendapat informasi itu, Komisioner KPPAD Erry Syahrial berusaha mencari identitas Al yang ternyata anak dari Mega.
Source: Jawa Pos August 12, 2016 03:22 UTC