JawaPos.com - Kejaksaan Agung mengklaim sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977 miliar dari kasus korupsi yang sudah ditanganinya. Pada tahun ini, setidaknya Kejaksaan Agung telah menangani 1.243 perkara di tingkat penyelidikan. Sementara itu, yang naik ke tingkat penuntutan dalam 11 bulan terakhir yakni 1.754 perkara yang berasal dari penyidikan Polri dan Kejaksaan. "Dari kami sendiri dengan rekapitulasi hasil penyidikan, dari Kejaksaan sebanyak 966 perkara yang masuk ke penuntutan. Perkara yang telah diproses di meja persidangan hingga berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.552 perkara.
Source: Jawa Pos December 08, 2017 23:26 UTC