Premi industri asuransi mengalami koreksi cukup besar seiring tekanan akibat pandemi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi komersial minus 7,34 persen (year on year/yoy), berbanding terbalik dari 2019 yang mampu tumbuh 4,77 persen (yoy). Hal ini imbas dari tekanan selama pandemi covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan premi industri asuransi mengalami koreksi cukup besar seiring tekanan akibat pandemi Covid-19. "Untuk industri keuangan non bank cukup dalam terkonstruksi untuk premi asuransi terkontraksi minus 7,34 persen karena aktivitas ekonomi berdampak pada asuransi kita" ujarnya akhir pekan ini.
Source: Republika January 17, 2021 09:22 UTC