"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," kata Yusuf di gedung KPK, Senin (5/12). Tapi nanti KPK yang hitung," ujar Yusuf. Yusuf menambahkan, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban pejabat publik. Di mana sesuai undang-undang, LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi pejabat publik.
Source: Jawa Pos December 05, 2016 07:02 UTC