REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter mulai hari ini, Rabu (8/9), menerapkan aturan baru terkait syarat dokumen perjalanan pengguna kereta rel listrik (KRL). "Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Dia memastikan, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.
Source: Republika September 07, 2021 23:03 UTC