REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himbauan Menteri Agama terkait ceramah di rumah ibadah tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak disertai dengan upaya-upaya penindakan dari pihak-pihak berwenang. Namun demikian, seruan tersebut sudah sepatutnya didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan. Karena itu, menurut dia, seruan tersebut sudah sepatutnya didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan. "Selain larangan ujaran kebencian atas dasar SARA, seruan tersebut juga melarang penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis, sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta lalu," ungkap Hendardi. Dia mengatakan, semestinya elemen-elemen kunci dalam tubuh negara segera menyusun langkah bersama memastikan pelarangan ceramah di rumah Ibadah yang berbau sara, tidak terulang dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019.
Source: Republika May 01, 2017 07:52 UTC