JawaPos.com - Meski sudah mendapat surat permintaan dari Polda Metro Jaya untuk menunda sidang, nampaknya hal itu diindahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bakal tetap digelar pada 11 April 2017. Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto nampaknya tak menggubris permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan. “Belum ada yang berubah, artinya apapun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Sebelumnya, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Source: Jawa Pos April 07, 2017 12:11 UTC