Setahun Diberlakukan, Qanun Jinayat Aceh Diminta Dikaji Ulang - News Summed Up

Setahun Diberlakukan, Qanun Jinayat Aceh Diminta Dikaji Ulang


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat meminta pemerintah mengkaji kembali Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini, qanun jinayat sudah setahun diberlakukan di Aceh. "Pemantauan kami di wilayah Aceh, mayoritas perempuan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam pembahasan Qanun," ujar Nisa dalam konfrensi pers 'Refleksi Satu Tahun Pemberlakuan Qanun Jinayat' yang digelar di kantor LBH Jakarta, Minggu (23/10/2016). (3) Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan dan tuduhan yang ditimpakan kepadanya adalah dusta. Kemudian pada Pasal 56 disebutkan, apabila keduanya melakukan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, maka keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat (sanksi).


Source: Kompas October 23, 2016 16:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */