Setelah Berubah 4 Kali, Pagu Indikatif Ditjen Perumahan Jadi Rp 5 Triliun - News Summed Up

Setelah Berubah 4 Kali, Pagu Indikatif Ditjen Perumahan Jadi Rp 5 Triliun


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 5 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pagu indikatif ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Hingga akhirnya ditetapkan bahwa pagu indikatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada TA 2022 sebesar Rp 5 triliun sesuai dengan SB tersebut. Daftarkan emailKhalawi menjelaskan, pagu indikatif Kementerian PUR pada TA 2022 dialokasikan untuk rumah susun (rusun) sebesar Rp 1,50 triliun, rumah khusus (rusus) senilai 0,42 triliun, rumah umum dan komersial (RUK) sebanyak Rp 0,20 triliun, serta rumah swadaya Rp 2,30 triliun. Baca juga: Rapor Serapan Anggaran Ditjen Perumahan Tertinggi di Kementerian PUPRRinciannya, pembangunan rusun terdiri dari Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi (OPOR) sebesar Rp 0,21 triliun, multi-years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak sebesar Rp 0,49 triliun, kegiatan baru sebesar 0,81 triliun.


Source: Kompas June 09, 2021 11:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */