JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022. Sebelumnya, Kemenag RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp 81,7 juta. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Source: Jawa Pos April 15, 2022 02:29 UTC