JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai Gubernur DKI. Nantinya posisi Ahok akan diambil alih Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Tjahjo menuturkan, keputusan penggantian jabatan itu akan akan diterbitkan setelah adanya tuntutan dari Jaksa. Apabila tuntutan hukuman di atas 5 tahun, maka Ahok akan digantikan oleh Djarot. "Iya (diganti) wakilnya, wakilnya kan tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1).
Source: Jawa Pos January 12, 2017 06:12 UTC