TEMPO.CO, Jakarta - Sinetron Samudra Cinta yang ditayangkan di SCTV mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat. Lembaga itu menilai Samudra Cinta yang dibintangi oleh Rangga Azof dan Haico Van der Veker itu telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak," ujarnya. Mereka memfoto tangkap layar adegan saat karakter Samudra dan Cinta yang menjadi suami istri dalam sinetron ini bermesraan di kamar.
Source: Koran Tempo October 11, 2020 09:22 UTC