JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain di tingkat daerah atau provinsi. Menurut Tjahjo, ormas tersebut akan dibubarkan lantaran memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila. (Baca: Wiranto: Para Ulama Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila)"Dicermati dulu dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat, serta sedangdikoordinasikan dengan lembaga/instansi lain sebelum diusulkan pembubaran," kata dia. (Baca: Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan)Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Source: Kompas August 09, 2017 13:30 UTC