Apabila tidak melapor, maka jika membeli motor atau mobil lagi bisa dikenakan pajak progresif. Sebab, pajak kendaraan selanjutnya menjadi lebih besar. Baca juga: Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Samsat "Drive Thru"Cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP). Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Source: Kompas March 19, 2019 08:25 UTC