Modusnya, Hidayat juga memberitahukan laporan itu kepada lembaga atau orang yang menjadi terlapor. ''Misalnya, lembaga A dilaporkan, lembaga itu kan ketakutan,'' ungkapnya. Laporan itu tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, Polri juga sempat menyebutkan bahwa Hidayat telah membuat sekitar 60 laporan terkait dengan berbagai masalah. Namun, sebagian besar laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana.
Source: Jawa Pos July 08, 2017 08:26 UTC