Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa... - News Summed Up

Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan status ini turut membuat penanganan kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh negara, termasuk dalam hal pembiayaan penanganan pasien. “Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020). Baca juga: 5 Fakta Warga Depok Positif Virus Corona, dari Kronologi hingga Status Siaga 1Ia pun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari lalu.


Source: Kompas March 03, 2020 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */