JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah tebakannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum 2024 beberapa waktu lalu meleset, kini pakar hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali memprediksi, MK bakal mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Sebagaimana diketehui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. “Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Denny melalui keterangan resminya, Selasa (10/10/2023). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, alasan dirinya yakin gugatan itu dikabulkan berdasarkan pengalaman putusan MK dan positioning politik para hakim konstitusi. “Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi.
Source: Koran Tempo October 11, 2023 12:36 UTC