Setelah Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka TPPU - News Summed Up

Setelah Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka TPPU


FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. KPK menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7). KPK menduga, Richard Louhenapessy menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.


Source: Jawa Pos July 04, 2022 04:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */