REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri. Hal ini sebagai upaya jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa kepada Novanto. Karena kami ini adalah patuh hukum," ujar Fredrich usai menemui Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/11). Dalam hal ini, Fredrich menilai pihaknya berada di jalan yang benar dari upaya KPK yang ia anggap hendak menabrak konsitusi. Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Source: Republika November 15, 2017 13:00 UTC