JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memasukan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi malah menantang dan mempersilahkan KPK untuk menjadikan kliennya DPO. Pasalnya kata dia, bila kliennya benar dimasukkan dalam DPO, maka dia bersikukuh akan tetap melakukan pembelaan hukum. Fredrich juga menyesalkan upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap Novanto di kediamannya pada Rabu (15/11) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendatangi kediaman Ketua DPR, Setya Novanto di Jalan Melawai III, Kebayoran Baru.
Source: Jawa Pos November 16, 2017 12:11 UTC