Kuasa hukum Setya Novanto saat hadiri gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 29 September 2017. TEMPO/Ilham FikriJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. "Walaupun praperadilan bilang (penetapan tersangka atas Setya Novanto) tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata Evi saat ditemui setelah pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Baca juga: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya NovantoHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar hari ini memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. "Saya tidak katakan demikian," kata Setiadi ketika ditanya apakah lembaganya akan mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto atau tidak.
Source: Koran Tempo September 29, 2017 13:18 UTC