PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid 19. Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung, menuturkan, peraturan tersebut ditandatangani wali kota pada 13 Juli 2020. Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Oktarizal, menjelaskan dalam pelaksanaan Perwali akan dibentuk Tim pelaksana. Menurut Herry, Perwali dibuat untuk mencegah, mengendalikan dan menangani penyelenggaraan Covid-19 di Pematangsiantar. Sanksi dalam PerwaliPada Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwali No 9 Tahun 2020, untuk setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50.
Source: Kompas July 19, 2020 04:52 UTC