SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewacanakan perubahan skema layanan kesehatan dengan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS dan menggantikannya menjadi kelas standar. Aturan teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dia menuturkan, penerapan kelas standar transisi kelas rawat inap JKN di tahap pertama akan terbagi menjadi kelas standar A dan B. ”Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, penerapan kelas standar A yang ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. ”Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri termasuk dalam kategori kelas standar B atau kelas Non-PBI JKN,” tambahnya.
Source: Jawa Pos December 07, 2021 01:49 UTC