Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima pensiun yang dianggarkan dalam APBN 2024. Oleh karena itu, kenaikan gaji pensiunan baru akan dicairkan pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Selisih kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang seharusnya berlaku sejak Januari akan dicairkan dengan cara dirapel bulan Maret 2024. Kenaikan gaji pensiunan yang cair bulan ini sudah termasuk dengan rapel selisih gaji pada bulan Januari. Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Source: Jawa Pos February 08, 2024 10:48 UTC