Penyitaan karena barang yang dijual sudah kadaluarsa, tidak mencantumkan label expired, kemasan minum-minuman yang sudah penyok, serta kemasan makanan yang sudah terbuka. Menurutnya, operasi penyisiran di sejumlah toko di Kota Serang dilakukan sebagai upaya menekan barang makanan dan minuman yang tak layak konsumsi. JawaPos.com- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Kodya Serang berhasil mengamankan sejumlah makanan kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya dari sejumlah toko dan mini market di Kodya Serang. Selain itu, kata Iman, penyitaans sebagai shock terapy terhadap para pedagang di toko-toko makanan dan minuman di pasar untuk lebih hati-hati menjual barang dagangannya. Salah satu pedagang di Pocis Aan Mulyawan mengaku, pengawasan aparat pemerintah sudah rutin dilakukan.
Source: Jawa Pos June 07, 2016 23:48 UTC