Sidang Ahok Disiarkan Langsung? Jaksa Agung: Tergantung Hakim[JAKARTA] Berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama telah P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. “Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak (disiarkan terbuka), kan gitu,” kata Prasetyo seusai menghadiri acara puncak Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Jakarta, Kamis (1/12). Artinya, Ahok hanya dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Source: Suara Pembaruan December 01, 2016 05:49 UTC