Ahli yang akan ditolak adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma. Muhammad Amin ditugaskan menjadi saksi ahli pada kasus itu berdasarkan surat dari MUI tanggal 8 November 2016. Penolakan terhadap saksi dari MUI juga dilakukan kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu. Saat itu pengacara Ahok menolak Hamdan Rasyid selaku ahli yang sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Menurut tim kuasa hukum, Muhammad Amin yang mewakili MUI memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang melibatkan Ahok.
Source: Kompas February 13, 2017 01:52 UTC