Pengakuan ini ia ungkapkan dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 April 2017. "Waktu itu ada review dari auditor BPKP, itu uang lembur. Baca juga:Sidang E-KTP, Saksi Akui Ada Fee 7 Persen untuk SetyaDrajat mengatakan uang lembur itu merupakan uang operasional panitia dari Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen. Baca pula:Sidang E-KTP, Saksi Sebut Paulus Tannos Orang Dekat Gamawan FauziHakim Jhon Halasan Butar Butar lalu bertanya apakah ada kewajiban untuk memberikan uang lembur kepada auditor. Hakim pun terheran mengapa Drajat memberikan uang lembur kepada auditor jika memang tidak ada kewajiban.
Source: Koran Tempo April 20, 2017 12:45 UTC