JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bingung pihak terperiksa sidang etik dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) UNJ berbeda dengan terlapor. Boyamin mengaku, melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, namun yang menjadi terperiksa justru pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mendampingi Aprizal dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. “Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik. Febri mengharapkan, persidangan pelanggaran kode etik dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait laporan yang dilayangkan Boyamin.
Source: Jawa Pos August 26, 2020 16:01 UTC