JawaPos.com - Menghadapi sidang lanjutan ke-3 gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) pada (29/8) mendatang, KPU Kota Cirebon mengaku siap mematahkan tudingan sudah melakukan penggelembungan suara. KPU Kota Cirebon dilaporkan oleh tim pasangan Bamunas 'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) karena dianggap melakukan pelanggaran Pilkada Juni lalu. "Kami sudah menyiapkan alat bukti formulir dari 73 TPS yang digugat tim pasangan calon OKE. Dia berdalih, pengambilan alat bukti formulir C1 Plano, C1-KWK dan DAA di 73 kotak suara sudah sesuai aturan PKPU No. Usai pengambilan formulir C1 dan sebagainya, KPU Cirebon menghitung ulang kemudian mendokumentasikannya untuk dijadikan alat bukti persidangan ke-3 di MK.
Source: Jawa Pos August 23, 2018 13:45 UTC