Sidang Korupsi Al Quran, 2 Saksi Akui Mendapat Jatah - News Summed Up

Sidang Korupsi Al Quran, 2 Saksi Akui Mendapat Jatah


Sidang Korupsi Al Quran, 2 Saksi Akui Mendapat JatahKamis, 27 Juli 2017 | 15:04 WIBTersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). Vasko mengatakan keterlibatannya bermula saat Fahd memberitahunya bahwa DPR akan memberikan dana untuk proyek penggandaan Al Quran dan laboratorium komputer MTS. Ia menyebut jatah yang berasal dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar adalah sekitar Rp 100 juta, dan dari pengadaan Al Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar ia mendapat Rp 250 juta. Menurut jaksa, Vasko dan Fahd mendapat 2 persen untuk pengadaan Al Quran 2011, 3 persen untuk pengadaan Al Quran 2012, dan 1,5 persen untuk pengadaan labortorium komputer MTS.


Source: Koran Tempo July 27, 2017 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */