Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan - News Summed Up

Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan


TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan. Dalam sengketa Pikpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan. “Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan.”Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan.


Source: Koran Tempo June 15, 2019 09:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */