Sidang Miryam S Haryani Dilanjutkan[JAKARTA] Sidang perkara pemberian keterangan tidak benar yang membelit politisi Hanura Miryam S Haryani dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan sela menolak keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Dalam eksepsinya, pihak Miryam meminta dibebaskan dari dakwaan karena perkara pemberian keterangan tidak benar di muka peradilan merupakan wewenang peradilan umum bukan pengadilan tipikor. Begitu juga dengan poin keberatan sidang perkara Miryam belum layak digelar lantaran perkara pokok korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap. Dalam BAP nya, Miryam memberikan keterangan mengenai aliran dana yang mengalir dari proyek e-KTP ke beberapa politisi di DPR. Sidang Miryam bakal dilanjutkan pada Senin (14/8), pekan depan.
Source: Suara Pembaruan August 08, 2017 00:00 UTC