TEMPO.CO, Malang - Peretasan situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, diduga berkaitan dengan perkara ZA, 17 tahun, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi yang ditangkap 10 September 2019 dan disidangkan di pengadilan itu. Pengadilan mempercepat proses persidangan pelajar yang didakwa membunuh begal itu. "Menurut majelis hakim hari ini tuntutan, besok pembelaan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama, Selasa 21 Januari 2020. Situs PN Kepanjen diretas sejak Kamis pekan lalu, 16 Januari 2020 dan belum pulih hingga saat ini. Teknisi mengatakan situs PN Kepanjen kembali diretas saban selesai diperbaiki.
Source: Koran Tempo January 21, 2020 07:30 UTC