TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka Fredrich Yunadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipercepat. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyatakan pihak Fredrich mencabut gugatannya, lalu kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, persidangan tak digelar cepat setelah permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Karena itu, PN Jakarta Selatan menetapkan sidang pertama digelar tiga minggu ke depan setelah hakim menerima berkas perkara. Karena itu, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Koran Tempo January 29, 2018 10:08 UTC