JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang ini. Dalam sidang itu, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan 12 petitum atau tuntutan permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen. Gugatan tersebut berisi permohonan pembatalan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen, yang berbunyi, "Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019." Baca juga: Habil Marati Tak Tahu Dana yang Diberikannya ke Kivlan untuk Beli SenjataAdapun isi petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, yakni:1. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.
Source: Kompas July 22, 2019 11:15 UTC