JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018), lagi-lagi ditunda. Ini merupakan kali kedua sidang tuntutan tersebut ditunda. Seusai sidang, jaksa Nasrudin menyebut tuntutan mereka belum rampung. Sebab, ada dua rencana tuntutan yang harus mereka susun, yakni satu tuntutan untuk kasus pemerkosaan serta satu tuntutan untuk kepemilikan senjata api dan satwa langka. Namun, jaksa juga meminta sidang ditunda dengan alasan rencana tuntutan belum siap.
Source: Kompas February 22, 2018 12:22 UTC