Rencananya penyidik Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa (15/11) untuk memastikan apakah perbuatan Ahok merupakan tindak pidana atau tidak. Tidak sedikit masyarakat yang skeptis dan apriori terhadap kinerja polri dalam menangani kasus Ahok. Ini berawal dari pernyataan Kapolri yang mengatakan Ahok tidak memiliki niatan (mensrea) untuk melakukan penistaan sehingga tidak ada unsur pidana. Hal ini ditandai dengan Polri tidak mau menerima laporan dan pengaduan masyarakat atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok dengan alasan masih harus menunggu fatwa MUI. Setelah MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan pada (11/10), Polri masih terkesan mengulur waktu dengan berdalih harus menunggu izin Presiden untuk melakukan pemanggilan terhadap Ahok.
Source: Republika November 14, 2016 01:03 UTC