Dengan cara ini, diharapkan Ukhuwah Islamiyah umat Islam di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik. Menurut Zainut, perbedaan pemahaman keagamaan yang masih berada dalam wilayah ijtihadi atau khilafiyah (majal al-ikhtilaf) harus bisa diterima dengan penuh toleransi (tasamuh) dan tidak perlu dipertentangkan serta merasa dirinya paling benar. Pernyataan Zainut ini menyikapi soal adanya gesekan antara salah satu anggota Ormas Islam dengan jamaah pengajian tertentu yang terjadi beberapa waktu lalu. Kode Etik Ukhuwah Islamiyah ini mencakup sembilan poin. ''Sehingga dalam menyikapi perbedaan pendapat, khususnya masalah furu'iyah tetap mengedepankan keikhlasan, kejujuran, kelapangan dada, saling memahami kapasitas dan posisi masing-masing, dengan semangat menjunjung dan memperkokoh Ukhuwah Islamiyah,'' ujar Zainut.
Source: Republika March 24, 2017 18:33 UTC