Simak! 7 Poin Permohonan Praperadilan Setya Novanto - News Summed Up

Simak! 7 Poin Permohonan Praperadilan Setya Novanto


JawaPos.com - Sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hadapan hakim, kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyampaikan sejumlah hal yang menjadi keberatan mereka atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Poin pertama adalah hakim diminta mengabulkan permohonan praperadilan Novanto sebagai pemohon untuk seluruhnya. Poin keempat, Novanto meminta Hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan dirinya berpergian ke luar negeri. Kemudian poin kelima, hakim diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut.


Source: Jawa Pos September 20, 2017 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */