Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri - News Summed Up

Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri


Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri. Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara:Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening1. Usia pensiun PNSBatas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi. Daftarkan emailSementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Usia pensiun TNIUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun.


Source: Kompas June 14, 2021 16:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */