JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan menggunakan metode drive thru, sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, fasilitas tersebut hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan yang lima tahun tidak bisa. Karena di drive thru tidak ada fasilitas itu," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2019). stanly Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017) Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017)Layanan tersebut, lanjut Sumardji untuk wilayah Polda Metro Jaya baru tersedia di beberapa Samsat, seperti Polda Metro, Jakarta Timur, dan Daan Mogot. "Tetapi nanti akan ada di semua Samsat, sedang kita persiapkan untuk mempermudah masyarakat ketika membayar pajak," kata Sumardji.
Source: Kompas March 19, 2019 06:27 UTC